Description
Pencemaran akibat limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3) dari kegiatan industri merupakan salah satu risiko lingkungan yang perlu diidentifikasi dan dikelola secara tepat agar tidak membahayakan ekosistem. untuk mendukung upaya pengelolaan tersebut, dibutuhkan tenaga teknis atau personil yang memiliki tanggung jawab dan kompetensi sesuai standar. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagaekerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019, yang menetapkan Standar Kompetensi Kerja dan Daur Ulang Sampah, Serta Aktivitas Remediasi dalam lingkup Pengelolaan Limbah B3. Personil yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional sangat berperan penting dalam menjalankan tugas sebagai Petugas Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) di sektor industri.
Persyaratan :
- Pendidikan SMA/SMK dengan pengalaman (3 tahun), D3 (2 tahun), S1 (1 tahun)
- Scan Ijazah terakhir
- Scan KTP
- Foto Background Merah
- CV / Daftar Riwayat Hidup
- Surat Pengalaman/Keterangan
- Jobdesk
- Laporan Kerja
- Sertifikat Pelatihan sebelumnya (Optional)
Fasilitas :
- Sertifikat dari BNSP
- ID Lisensi dari LSP Terkait
- Sertifikat Pelatihan
- Soft File Modul dan materi
- Polo Shirt Eksklusif Peltra Safety
- Training Kit
- Konsultasi dan Free Training Lifetime di grup alumni
- Free Pengiriman Sertifikat




There are no reviews yet.