Description
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 mengatur tentang penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Peraturan Pemerintah (PP) tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Semua perusahaan wajib menerapkan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan mempunyai tenaga kerja kurang dari 100 namun memiliki potensi bahaya tinggi. Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan audit internal dan tinjauan terlebih dahulu oleh manajemen sebelum diaudit oleh lembaga audit (eksternal) yang telah diakui oleh pemerintah. Dari Hasil audit SMK3 diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Persyaratan :
- Pendidikan terakhir minimal D3
- Telah mengikuti Pembinaan Calon Ahli K3 Umum Kemnaker RI
- Scan ijazah terakhir
- Scan KTP
- CV/Daftar Riwayat Hidup
- Foto Background Merah
- Surat Rekomendasi dari Perusahaan (Jika sudah bekerja)
Fasilitas :
- Soft File Materi Training
- Soft File Perundang-Undangan K3
- Sertifikat Auditor SMK3 dari Kemnaker RI
- Sertifikat Pelatihan
- Training Kit
- Polo Shirt Eksklusif Peltra Safety
- Konsultasi dan Free Training Lifetime di grup alumni
- Free Pengiriman Sertifikat
Durasi : 5 hari




There are no reviews yet.