Description
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :
- Petugas Peran Kebakaran
- Regu Penanggulangan Kebakaraan
- Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
- Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis.
Persyaratan :
- Pendidikan terakhir minimal SMA
- Scan Ijazah terakhir
- Scan KTP
- Pas Photo 3×4 4 pcs background merah
- Pas Photo 2×3 4 pcs background merah
- CV/Daftar Riwayat Hidup
- Memiliki Sertifikat Fire Kelas D / Petugas Peran Kebakaran
- Surat Keterangan Perusahaan
- Surat keterangan sehat
Fasilitas :
- Sertifikat Damkar C
- Kartu Lisensi
- Soft File Materi Training
- Sertifikat Pelatihan
- Training Kit
- Polo Shirt Eksklusif Peltra Safety
- Konsultasi dan Free Training Lifetime di grup alumni
- Free Pengiriman Sertifikat
Durasi: 4 Hari




There are no reviews yet.