POP

PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA - BNSP (ONLINE)

Pengawas Operasional Pertama (POP) sebagai front line supervisor yang membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana dan bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 pertambangan, sesuai dengan keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 tentang kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi. Untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional pertama, seseorang harus memiliki kompetensi sesuai standar. Untuk pemenuhan terhadap kompetensi tersebut maka dirasakan perlu diberikan pelatihan dan keterampilan yang sesuai, sehingga membantu peserta dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah

Ruang Lingkup Pelatihan

Pelatihan Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan mencakup pembekalan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi pengawasan operasional di lingkungan pertambangan secara aman, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelatihan ini mencakup kemampuan dalam menerapkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pertambangan, mengidentifikasi dan mengendalikan risiko operasional, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, memastikan kepatuhan terhadap prosedur kerja, mengelola sumber daya kerja di area operasional, melakukan investigasi insiden, serta melaksanakan pembinaan dan komunikasi keselamatan kepada pekerja guna mendukung terciptanya operasi pertambangan yang aman, produktif, dan berkelanjutan.

Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pertambangan dan K3 pertambangan.
  2. Memahami tugas, tanggung jawab, dan kewenangan sebagai Pengawas Operasional Pertama (POP).
  3. Mengidentifikasi potensi bahaya dan melakukan pengendalian risiko pada kegiatan operasional pertambangan.
  4. Melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan operasional agar sesuai dengan prosedur kerja yang aman.
  5. Menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja dalam setiap aktivitas pertambangan.
  6. Melakukan pembinaan, pengarahan, dan komunikasi keselamatan kepada tenaga kerja di area operasional.
  7. Mengawasi penggunaan peralatan, sarana kerja, dan lingkungan kerja agar memenuhi persyaratan keselamatan.
  8. Melakukan pelaporan, pencatatan, dan investigasi terhadap insiden atau kecelakaan kerja yang terjadi.
  9. Mengambil tindakan korektif dan pencegahan terhadap kondisi atau tindakan yang tidak aman.
  10. Mendukung tercapainya target operasional perusahaan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
  11. Menunjukkan kompetensi sebagai Pengawas Operasional Pertama (POP) sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0228.K/40/DJG/2003 dan peraturan pertambangan yang berlaku.
  1. Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan

  2. Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya

  3. Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana

  4. Melaksanakan Investigasi Kecelakaan

  5. Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko

  6. Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan

  7. Melaksanakan Inspeksi

  8. Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan

  1. Peraturan perundangan K3 Pertambangan

  2. Dasar – Dasar lingkungan pertambangan

  3. Hazard, Identification, Risk Assessment and Risk Control (HIRADC)

  4. Job Analysis Safety (JSA)

  5. Safety Accountability (Tanggung Gugat K3 Pengawas Operasional)

  6. Teknik Inspeksi dan Observasi

  7. Pertemuan K3 (Safety Meeting)

  8. Investigasi Kecelakaan

  1. Peserta merupakan utusan perusahaan dengan melampirkan surat keterangan bekerja dengan melampirkan jumlah anak buah.

  2. Struktur Organisasi Perusahaan yang terdapat nama dan jabatan peserta didalamnya

  3. Scan Ijazah terakhir, jika Lulusan :

  • S1, S2 atau S3 yang memiliki pengalaman kerja di Tambang selama 1 tahun, atau

  • Merupakan Lulusan D3 yang memiliki pengalaman kerja di Tambang selama 3 tahun, atau

  • Merupakan Lulusan SLTA / Sederajat yang memiliki pengalaman kerja di Tambang selama 10 tahun,

  1. Scan KTP

  2. Curriculum Vitae (CV) / Daftar Riwayat Hidup terkini

  3. Pas Photo berlatang belakang merah

  • Sertifikat dari BNSP

  • ID Lisensi dari LSP Terkait

  • Teregister di ESDM
  • Sertifikat Pelatihan

  • Softcopy Modul dan materi

  • Bonus File Sakti K3 senilai 500rb

  • Polo Shirt Eksklusif Peltra Safety Academy

  • Training Kit (layard, Gantungan Kunci, Bollpoin, Notebook)

  • Konsultasi dan Free Training Lifetime di grup alumni

  • Free Pengiriman Sertifikat

Silahkan cek pada Brosur terbaru kami