POU

PENGAWAS OPERASIONAL UTAMA-BNSP (ONLINE)

Salah satu pengelolaan Keselamatan Pertambangan di tempat kerja adalah dengan memastikan semua Pengawas Operasional yang melakukan pengawasan terhadap ditaatinya prosedur dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Pertambangan telah memiliki kompetensi yang memadai salah satunya kompetensi POU (Pengawas Operasional Utama). Sesuai dengan Permen 26 Tahun 2018 dan Kepmen 1827K Tahun 2018 bahwa Kepala Teknik Tambang Wajib menyelenggarakan pelatihan bagi pengawas, dengan materi minimal telah ditetapkan, hal ini juga seiring dengan keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 tentang kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi

Ruang Lingkup Pelatihan

Pelatihan Pengawas Operasional Utama (POU) Pertambangan mencakup pembekalan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi pengawasan tingkat utama dalam pengelolaan operasional pertambangan. Pelatihan ini mencakup kemampuan dalam merencanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), memastikan penerapan sistem keselamatan pertambangan, mengelola risiko operasional, melakukan pembinaan terhadap jajaran pengawas operasional, mengawasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mengelola aspek lingkungan pertambangan, serta mengevaluasi kinerja keselamatan dan operasional guna mendukung terciptanya kegiatan pertambangan yang aman, efisien, produktif, dan berkelanjutan.

Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keselamatan pertambangan dan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
  2. Memahami tugas, tanggung jawab, dan kewenangan sebagai Pengawas Operasional Utama (POU).
  3. Menerapkan dan mengevaluasi kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) dalam kegiatan operasional pertambangan.
  4. Mengelola dan mengawasi penerapan sistem keselamatan pertambangan secara menyeluruh.
  5. Mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko yang berkaitan dengan kegiatan operasional pertambangan.
  6. Mengkoordinasikan dan membina Pengawas Operasional Madya (POM), Pengawas Operasional Pertama (POP), serta tenaga kerja di lingkungan kerja.
  7. Memastikan kepatuhan terhadap prosedur operasional, standar keselamatan, dan peraturan yang berlaku.
  8. Melakukan evaluasi terhadap kinerja keselamatan, kesehatan kerja, dan operasional pertambangan.
  9. Mengelola aspek perlindungan lingkungan dan pengendalian dampak lingkungan dalam kegiatan pertambangan.
  10. Melakukan analisis dan evaluasi hasil investigasi insiden serta menetapkan strategi perbaikan dan pencegahan.
  11. Menyusun rekomendasi dan kebijakan pengawasan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keselamatan pertambangan.
  12. Menunjukkan kompetensi sebagai Pengawas Operasional Utama (POU) sesuai Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018, serta Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0228.K/40/DJG/2003.
  1. Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU)

  2. Melakukan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara

  3. Mengelola Perlindungan Lingkungan Pertambangan

  4. Mengelola Konservasi Mineral dan Batubara

  5. Mengevaluasi Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara

  6. Mengelola Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara

  7. Mengelola Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara

  1. Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU)

  2. Melakukan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara

  3. Mengelola Perlindungan Lingkungan Pertambangan

  4. Mengelola Konservasi Mineral dan Batubara

  5. Mengevaluasi Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara

  6. Mengelola Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara

  7. Mengelola Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara

  8.  
  • Pendidikan terakhir SMA/SMK

  • Berpengalaman minimal 1 tahun sebagai POM

  • Mempunyai Sertifikat POM yang masih aktif

  • Scan Ijazah terakhir

  • Scan KTP

  • Foto Background Merah

  • CV / Daftar Riwayat Hidup

  • Surat Keterangan Masih Bekerja dari Perusahaan Tambang sebagai Foreman/Leader/Supervisor dengan melampirkan jumlah anak buah

  • Sertifikat Rekomendasi Perusahaan

  • Struktur Organisasi Perusahaan
  • Sertifikat dari BNSP

  • ID Lisensi dari LSP Terkait

  • Teregister di ESDM
  • Sertifikat Pelatihan

  • Softcopy Modul dan materi

  • Bonus File Sakti K3 senilai 500rb

  • Polo Shirt Eksklusif Peltra Safety Academy

  • Training Kit (layard, Gantungan Kunci, Bollpoin, Notebook)

  • Konsultasi dan Free Training Lifetime di grup alumni

  • Free Pengiriman Sertifikat

Silahkan cek pada Brosur terbaru kami