AHLI K3 LISTRIK

AHLI K3 LISTRIK - BNSP (ONLINE)

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ialah tenaga teknis berkeahlian khusus kelistrikan yang mempunyai peran untuk mengawasi dan memastikan semua persyaratan-persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja terpenuhi. Seorang Ahli K3 Listrik yang kompeten sudah pasti akan memberikan kontribusi bagi organisasi/ perusahaannya untuk mencegah terjadinya isu-isu K3 dan target nihil kecalakaan kerja terutama nihil kebakaran tercapai. sesuai SKKNI Nomor 131 Tahun 2018

Ruang Lingkup Pelatihan

Pelatihan Ahli K3 Listrik BNSP mencakup pembekalan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk mengelola, mengawasi, dan mengevaluasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja pada kegiatan kelistrikan di tempat kerja. Pelatihan ini mencakup kemampuan dalam mengidentifikasi bahaya dan risiko kelistrikan, melakukan penilaian dan pengendalian risiko, memastikan pemenuhan persyaratan K3 listrik sesuai peraturan dan standar yang berlaku, melakukan inspeksi dan evaluasi sistem kelistrikan, mengembangkan program pengendalian bahaya listrik, melakukan investigasi insiden kelistrikan, serta memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kinerja K3 dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja maupun kebakaran akibat listrik.

Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami peraturan perundang-undangan, standar, dan persyaratan K3 yang berkaitan dengan sistem dan pekerjaan kelistrikan.
  2. Mengidentifikasi potensi bahaya dan melakukan penilaian risiko pada instalasi serta kegiatan kelistrikan.
  3. Menyusun dan menerapkan program pengendalian risiko bahaya listrik di tempat kerja.
  4. Memastikan pemenuhan persyaratan K3 pada instalasi, operasi, pemeliharaan, dan perbaikan sistem kelistrikan.
  5. Melakukan inspeksi, audit, dan evaluasi penerapan K3 listrik sesuai standar yang berlaku.
  6. Mengawasi penggunaan peralatan kerja, alat pelindung diri (APD), dan sistem pengamanan kelistrikan secara tepat.
  7. Memastikan penerapan sistem pembumian (grounding), proteksi listrik, dan sistem penyalur petir sesuai persyaratan keselamatan.
  8. Melakukan investigasi insiden dan kecelakaan kerja yang berkaitan dengan bahaya listrik serta menyusun rekomendasi perbaikannya.
  9. Menyusun laporan pelaksanaan program K3 listrik dan memberikan rekomendasi peningkatan kinerja keselamatan kerja.
  10. Berperan sebagai tenaga ahli dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja, sengatan listrik, ledakan, dan kebakaran akibat energi listrik.
  11. Menunjukkan kompetensi sebagai Ahli K3 Listrik sesuai SKKNI Nomor 131 Tahun 2018 dan skema sertifikasi BNSP yang berlaku
  1. Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan

  2. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan

  3. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi

  4. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi

  5. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)

  6. Mengelola Risiko Bahaya Listrik

  7. Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

  8. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan

  9. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi

  10. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi

  11. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL

  12. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan

  13. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi

  14. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi

  15. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL

  16. Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir

  17. Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian

  18. Menerapkan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik

  19. Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus

  20. Membuat Laporan Kegiatan K3 dan Kecelakaan Kerja

  21. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan

  22. Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan

  23. Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala

  24. Menerapkan Persyaratan K3 pada

  1. Peraturan & perundangan K3 pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan.

  2. Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan.

  3. Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi.

  4. Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi.

  5. Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL).

  6. Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan.

  7. Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi.

  8. Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi.

  9. Persyaratan K3 Pemasanagan Insalasi Listrik di IPTL.

  10. Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan.

  11. Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi.

  12. Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi.

  13. Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL.

  14. Pekerjaan Pemeriksanaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan.

  15. Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan.

  16. Persyaratan K3 pada Pekerjaan pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala.

  17. Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala.

  • Pendidikan terakhir Minimal SMA/SMK dengan melampirkan portofolio/laporan kerja 5 tahun terakhir

  • Pendidikan terkahir D3 dengan 3 tahun pengalaman

  • Pendidikan S1 dengan 2 tahun pengalaman atau sertifikat pelatihan (dari PELTRA)

  • Scan Ijazah terakhir

  • Scan KTP

  • Foto Background Merah

  • CV / Daftar Riwayat Hidup

  • Surat Pengalaman/Keterangan Kerja

  • Sertifikat Pelatihan sebelumnya (Optional)

  • Sertifikat dari BNSP

  • ID Lisensi dari LSP Terkait

  • Sertifikat Pelatihan

  • Softcopy Modul dan materi

  • Bonus File Sakti K3 senilai 500rb

  • Polo Shirt Eksklusif Peltra Safety Academy

  • Training Kit (layard, Gantungan Kunci, Bollpoin, Notebook)

  • Konsultasi dan Free Training Lifetime di grup alumni

  • Free Pengiriman Sertifikat

Silahkan cek pada Brosur terbaru kami