OPLB3

OPLB3 - BNSP (ONLINE)

Pencemaran akibat limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3) dari kegiatan industri merupakan salah satu risiko lingkungan yang perlu diidentifikasi dan dikelola secara tepat agar tidak membahayakan ekosistem. untuk mendukung upaya pengelolaan tersebut, dibutuhkan tenaga teknis atau personil yang memiliki tanggung jawab dan kompetensi sesuai standar. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagaekerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019, yang menetapkan Standar Kompetensi Kerja dan Daur Ulang Sampah, Serta Aktivitas Remediasi dalam lingkup Pengelolaan Limbah B3. Personil yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional sangat berperan penting dalam menjalankan tugas sebagai Petugas Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) di sektor industri.

Ruang Lingkup Pelatihan

Pelatihan Petugas Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) mencakup pembekalan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelatihan ini mencakup kemampuan dalam mengidentifikasi karakteristik limbah B3, melakukan pengemasan, pelabelan, penyimpanan, pengumpulan, dan penanganan limbah B3 secara aman, menerapkan prosedur keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan, melakukan pengendalian risiko pencemaran, menangani kondisi darurat yang berkaitan dengan limbah B3, serta menyusun dokumentasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.

Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3.
  2. Memahami karakteristik, klasifikasi, dan potensi bahaya limbah B3 terhadap manusia dan lingkungan.
  3. Mengidentifikasi sumber dan jenis limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan operasional perusahaan.
  4. Melaksanakan pengemasan, pelabelan, dan penyimpanan limbah B3 sesuai persyaratan yang berlaku.
  5. Melakukan penanganan dan pengelolaan limbah B3 secara aman dan ramah lingkungan.
  6. Menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja dalam kegiatan pengelolaan limbah B3.
  7. Melakukan pengendalian risiko pencemaran lingkungan akibat limbah B3.
  8. Menangani keadaan darurat yang berkaitan dengan tumpahan, kebocoran, atau insiden limbah B3.
  9. Menyusun dokumentasi, pencatatan, dan pelaporan kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.
  10. Menunjukkan kompetensi sebagai Petugas Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019.
 
 
  • Pendidikan SMA/SMK dengan pengalaman (3 tahun), D3 (2 tahun), S1 (1 tahun)

  • Scan Ijazah terakhir

  • Scan KTP

  • Foto Background Merah

  • CV / Daftar Riwayat Hidup

  • Surat Pengalaman/Keterangan

  • Jobdesk

  • Laporan Kerja

  • Sertifikat Pelatihan sebelumnya (Optional)

  • Sertifikat dari BNSP

  • ID Lisensi dari LSP Terkait

  • Sertifikat Pelatihan

  • Softcopy Modul dan materi

  • Bonus File Sakti K3 senilai 500rb

  • Polo Shirt Eksklusif Peltra Safety Academy

  • Training Kit (layard, Gantungan Kunci, Bollpoin, Notebook)

  • Konsultasi dan Free Training Lifetime di grup alumni

  • Free Pengiriman Sertifikat

Silahkan cek pada Brosur terbaru kami