POM

PENGAWAS OPERASIONAL MADYA - BNSP (ONLINE)

Kegiatan pertambangan mineral dan batubara memiliki karakteristik, antara lain padat modal, teknologi tinggi, serta risiko dan bahaya yang tinggi. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan karakteristik tersebut dan dalam rangka menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan SDM yang berkompeten, salah satu kompetensi SDM yang diperlukan di bidang pertambangan mineral dan batubara adalah tenaga Pengawas Operasional Madya (POM). Sesuai dengan Permen 26 Tahun 2018 dan Kepmen 1827K Tahun 2018 bahwa Kepala Teknik Tambang Wajib menyelenggarakan pelatihan bagi pengawas, dengan materi minimal telah ditetapkan, hal ini juga seiring dengan keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 tentang kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi

Ruang Lingkup Pelatihan

Pelatihan Pengawas Operasional Madya (POM) Pertambangan mencakup pembekalan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi pengawasan tingkat menengah dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Pelatihan ini mencakup kemampuan dalam mengelola dan mengawasi pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pertambangan, mengendalikan risiko operasional, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengawas Operasional Pertama (POP) dan tenaga kerja, mengelola aspek lingkungan pertambangan, melakukan investigasi insiden, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan guna mendukung terciptanya operasi pertambangan yang aman, efektif, dan produktif.

Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
  2. Memahami tugas, tanggung jawab, dan kewenangan sebagai Pengawas Operasional Madya (POM).
  3. Menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) dalam kegiatan operasional pertambangan.
  4. Mengelola dan mengawasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di area pertambangan.
  5. Mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko yang berkaitan dengan kegiatan operasional pertambangan.
  6. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan serta memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan standar operasional yang berlaku.
  7. Membina, mengarahkan, dan meningkatkan kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) dan tenaga kerja di bawah pengawasannya.
  8. Mengelola aspek lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan pada kegiatan pertambangan.
  9. Melakukan investigasi insiden, menganalisis penyebab, serta menetapkan tindakan perbaikan dan pencegahan.
  10. Menyusun laporan pengawasan dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan kinerja operasional dan keselamatan pertambangan.
  11. Menunjukkan kompetensi sebagai Pengawas Operasional Madya (POM) sesuai Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018, serta Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0228.K/40/DJG/2003.
    1. Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)

    2. Mengelola Keselamatan Pertambangan

    3. Mengelola Lingkungan Pertambangan

    4. Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan

    5. Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara

    6. Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara

    7. Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara

    8. Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara

  1.  
  1. Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)

  2. Mengelola Keselamatan Pertambangan

  3. Mengelola Lingkungan Pertambangan

  4. Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan

  5. Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara

  6. Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara

  7. Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara

  8. Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara

  • Pendidikan terakhir SMA/SMK

  • Berpengalaman minimal 1 tahun sebagai POP

  • Mempunyai Sertifikat POP yang masih aktif

  • Scan Ijazah terakhir

  • Scan KTP

  • Foto Background Merah

  • CV / Daftar Riwayat Hidup

  • Surat Keterangan Masih Bekerja dari Perusahaan Tambang sebagai Foreman/Leader/Supervisor dengan melampirkan jumlah anak buah

  • Sertifikat Rekomendasi Perusahaan

  • Struktur Organisasi Perusahaan
  • Sertifikat dari BNSP

  • ID Lisensi dari LSP Terkait

  • Teregister di ESDM
  • Sertifikat Pelatihan

  • Softcopy Modul dan materi

  • Bonus File Sakti K3 senilai 500rb

  • Polo Shirt Eksklusif Peltra Safety Academy

  • Training Kit (layard, Gantungan Kunci, Bollpoin, Notebook)

  • Konsultasi dan Free Training Lifetime di grup alumni

  • Free Pengiriman Sertifikat

Silahkan cek pada Brosur terbaru kami